Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid ID - Kasus prostitusi Burning Sun di Korea Selatan masih ramai diperbincangkan publik hingga saat ini.
Choi Jong Hoon juga menjadi salah satu artis yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Baru-baru ini, Choi Jong Hoon santer diberitakan akan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Choi Jong Hoon terlibat dalam chat grup bersama Jung Joon Young dan Lee Jong Hyun.
Dalam grup chat tersebut, mereka berbagi video rekaman dari kamera tersembunyi.
Yang kemudian rekaman tersebut mereka bagikan satu sama lain.
Dilansir dari Soompi pada Rabu (20/3/2019), SBS menguak kemungkinan hukuman untuk Choi Jong Hoon.
Hal tersebut dilaporkan pada 19 Maret kemarin di tayangan Night of Real Entertainment, SBS.
Choi Jong Hoon merupakan mantan anggota Boyband FT Island.
Ia diselidiki untuk dua kasus sekaligus.
Berbagi rekaman kamera tersembunyi, tindakan seksual dan menggunakan koneksi untuk menutupi insiden pada 2016 silam.
Insiden tersebut yakni saat Choi Jong Hoon mengemudi dalam keadaan mabuk.
Baca Juga : Lee Jong Hyun Personil CNBlue Terbukti Terlibat Skandal Prostitusi
Choi Jong Hoon mengakui ia memang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Namun, ia menyangkal tuduhan meminta penutupan kasus pada pihak tertentu.
Pengacara Kim Young Joo telah menyebutkan hukuman yang mungkin diterima oleh Choi Jong Hoon.
Menurutnya, berbagi rekaman dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Dan jika Choi Jong Hoon terbukti mengambil rekaman sendiri, ia bisa dipenjara selama 5 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Choi Jong Hoon.
Namun hingga saat ini proses masih berlangsung, belum ada putusan resmi untuk berapa lama hukuman bagi Choi Joon Hoon. (*)