Find Us On Social Media :

Lagi Asik Mancing, Pria ini Tega Tusuk Pemancing Lainnya, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala

By Aditya Prasanda, Kamis, 30 November 2017 | 18:14 WIB

Cetak Layar

Grid.ID - Rulyandi, warga Kertapati, Palembang, nekat menusuk Supriadi, warga Kelurahan Tuan Kentang, Palembang.

Pasalnya, ia kesal karena dibentak oleh Supriadi saat sedang memancing di kolam pemancingan di Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 

Supriadi mengalami luka parah di pinggang. 

Beruntung dirinya dapat diselamatkan, sedangkan Rulyandi ditangkap aparat Polsek Pemulutan, Ogan Ilir.

Hanya karena Mencuri Singkong, Pria Maluku Tewas di Markas Tentara, Kronologinya Bikin Dada Sesak

Setelah ditangkap, Rulyandi langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari Rulyandi disita sebuah pisau sebagai barang bukti.

Supriadi menceritakan, peristiwa itu berawal saat mereka tengah memancing di sebuah kolam di daerah Pemulutan Ogan Ilir.

Saat hendak ditarik, tali pancingnya tiba-tiba tersangkut di tali pancing milik tersangka Rulyandi dan beberapa pemancing lainnya.

Suasana Haru Keluarga Bondan Winarno Gelar Ibadah Tutup Peti Siang Ini

Rekan sesama pemancing berteriak ke arah Rulyandi. 

Rulyadi yang diteriaki tersinggung dan mengira yang meneriakinya adalah Supriadi.

Setelah sempat memaki-maki korbannya, Rulyandi pulang lalu mengambil pisau dan menunggu Supriadi.

Ketika Supriadi hendak pulang, Rulyandi yang sudah menunggu langsung menusuk pinggang korban di pinggang belakang hingga luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Verrel Bramasta Menangkan Aktor Utama Paling Ngetop SCTV Award, Natasha Wilona Ikut Kesebut dalam Speech

Sedangkan, Rulyandi usai menusuk korban langsung melarikan diri.

Setelah sembuh dari perawatan, Supriadi lalu melapor ke Polsek Pemulutan. 

Aparat menindaklanjuti laporan itu dan langsung menangkap Rulyandi.

“Akibat kesalahpahaman saja, Pak, gara-gara tali pancing saya nyangkut ke tali pancing dia, lalu ada yang teriak sehingga pelaku tersinggung dan menusuk saya,” katanya.

Orangtua Menuntut Keadilan, Remaja ini Diberi Nama Lahir 'Tahanan PBB'

Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, Selasa (29/11/2017), mengatakan, selain sebagai tersangka dalam kasus penusukan, pelaku Rulyandi ternyata adalah pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang juga sudah dilaporkan.

“Ternyata ada dua LP di diri pelaku, selain penusukan pelaku juga pernah menganiaya seseorang dan sudah ada laporannya,” katanya.

Atas perbuatannya, Rulyandi terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (*)

(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Tali Pancing Tersangkut, Pemancing Tusuk Rekannya)