Find Us On Social Media :

Ahmad Dhani Keberatan Status Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

By Okki Margaretha, Kamis, 30 November 2017 | 20:14 WIB

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Komentar

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menganggap laporan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya tersebut sudah sepatutnya ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa setiap WNI bebas mengemukakan pendapat, termasuk suami dari artis Mulan Jamela tersebut.

Ali juga memaparkan tiga hal utama yang membuat laporan dari Jack Boyd Lapian, yang merupakan pendiri BTP Network, agar tidak ditindaklanjuti oleh para penyidik.

(Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Komentar Ahmad Dhani di Keramaian!)

"Yang pertama adalah soal legal standing pelapor, kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.”

“Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa.”

“Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali Lubis saat ditemui Grid.ID sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

(Ya Ampun! Mantan Istri Ahmad Dhani, Maia Estianty Kenakan Kepala Hewan Ini di Lehernya, Harganya Bisa Buat Gelar Resepsi Tiga Kali loh)

Ali menambahkan, bahwa tweet yang diposting pemilik Republik Cinta Managemen beberapa waktu lalu itu adalah bersifat universal dan tidak mengarah terhadap suku, ras maupun agama tertentu.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius.”

“Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," papar Ali Lubis.