Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Diduga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 16:15 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.

Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(*)