Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
(*)