Find Us On Social Media :

Steve Emmanuel Diduga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 16:15 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi membacakan kronologi penangkapan Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.

Baca Juga : Irfan Sbaztian Tak Mengakuinya Sebagai Pacar, Elly Sugigi Kecewa

Rinaldi mengatakan saat akan mendekati Steve Emmanuel, saksi melihat mantan kekasih Andi Soraya itu berusaha membuang sesuatu yang diduga barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ujarnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.

Setelah ditangkap, Steve Emmanuel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda.

Baca Juga : Dilaporkan Tiga Pihak Sekaligus, Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani

Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.

Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

(*)