Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang pertamanya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Saat persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi memaparkan barang bukti yang dimiliki Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.
Dalam sidang terungkap bahwa narkotika jenis kokain yang didapatkan Steve Emmanuel dengan harga Rp 160 juta.
Baca Juga : Diduga Kena Hack, Akun Instagram Clara Gopa Mendadak Tawari Video Sex
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldi.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta dan dibawa ke Indonesia," sambungnya.
Baca Juga : Terjadi Fenomena Halocline di Bawah Jembatan Suramadu, Mirip Fenomena Arus Selat Gibraltar!
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Steve Emmanuel terancaman 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Selama sidang Steve Emmanuel mengatakan tidak menerima tuntutan dari JPU, sehingga ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, yang akan disampaikan disidang berikutnya pada Kamis (28/3/2019).
Baca Juga : Irfan Sbaztian Tak Mengakuinya Sebagai Pacar, Elly Sugigi Kecewa
(*)