Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu siang (20/3/2019) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara bagi suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmansyah.
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube Official iNews, Fahmi Darmansyah dinyatakan bersalah atas kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada sidang yang digelar di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Bandung itu, Inneke Koesherawati hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai suami Inneke Koesherawati terbukti bersalah melakukan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Tak hanya itu saja, Fahmi juga didenda Rp 100 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Cerita Inneke Koesherawati yang Tetap Setia Sayangi Suami yang Kini Mendekam di Penjara