Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Steve Emmanuel harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Kunjungi Polda Jatim, Nicky Tirta Ungkap Kondisi Terbaru Vanessa Angel
Namun, mantan kekasih Andi Soraya itu tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).