Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:17 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Baca Juga : Ditahan dengan Barang Bukti Kokain Lebih dari 92 Gram, Steve Emmanuel Berkilah

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat.

Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.

Baca Juga : Polisi Sebut Asisten Ivan Gunawan dan Steve Emmanuel Mendapatkan Kokain dari Gembong yang Sama dengan Motif Berbeda

Rinaldi mengatakan saat akan mendekati Steve Emmanuel, saksi melihat mantan kekasih Andi Soraya itu berusaha membuang sesuatu yang diduga barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa."

"Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ujarnya.