Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:17 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Sebut Steve Emmanuel Menyendiri Dalam Tahanan dan Belum Dijenguk Keluarga

Setelah ditangkap, Steve Emmanuel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda.

Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.

Baca Juga : Seminggu Dipenjara, Steve Emmanuel Belum Punya Kuasa Hukum

Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

"Aku kan dari dunia entertain, beliau pengusaha, trus beda dunia. Dalam satu rumah, satunya agak serius, terus akunya ceria kan, sebenernya klop aja sih," jelas inces.

(*)