"Mungkin penyidik dipersidangan jpu salah menerapkan hukum itu harunya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita."
"Nanti kita lihat lah dipersidangan selanjutnya," ucapnya.
Steve Emmanuel dijadwalkan akan menghadapi sidang lanjutan pada Kamis (29/3/2019).
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
(*)