Find Us On Social Media :

Ditahan dengan Barang Bukti Kokain Lebih dari 92 Gram, Steve Emmanuel Berkilah

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:57 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang pertamanya atas kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Tuntutan tersebut atas dasar barang bukti yang dimiliki Steve Emmanuel berupa kokain sebanyak 92,04 gram.

Baca Juga : Julian Jacob Jawab Tuduhan Settingan Hubungannya dengan Marion Jola

Steve Emmanuel kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Sebab, ia merasa barang bukti sebanyak itu bukan miliknya.

"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel usai mendampingi sidang pada Kamis (21/3/2019).

"Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," sambungnya.

Baca Juga : Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Jaswin Damanik juga mengatakan bahwa kliennya ialah pengguna bukan pengedar narkoba.

Jaswin Damanik menduga tuntutan JPU tersebut bisa jadi sebuah kesalahan.

"Mungkin penyidik dipersidangan jpu salah menerapkan hukum itu harunya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita."

"Nanti kita lihat lah dipersidangan selanjutnya," ucapnya.

Steve Emmanuel dijadwalkan akan menghadapi sidang lanjutan pada Kamis (29/3/2019).

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

(*)