Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/3/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Beli Narkotika di Belanda, Steve Emmanuel Habiskan Uang Ratusa Juta
Ia ditangkap atas barang bukti yang dimiliki berupa kokain dengan berat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.