Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Menduga Kliennya Dijebak

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 22 Maret 2019 | 08:04 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/3/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Beli Narkotika di Belanda, Steve Emmanuel Habiskan Uang Ratusa Juta

Ia ditangkap atas barang bukti yang dimiliki berupa kokain dengan berat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.