Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Mendapat tuntutan itu, Steve Emmanuel tidak terima sehingga mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Hal ini lantaran Steve Emmanuel melalui kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, menyampaikan bahwa pasal yang diberatkannya ialah tidak benar.
Baca Juga : Ditahan dengan Barang Bukti Kokain Lebih dari 92 Gram, Steve Emmanuel Berkilah
"Iya positif (urin) dia intinya pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu. Harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Ia juga mengatakan bahwa barang bukti kokain sebesar 92,04 gram bukan milik Steve Emmanuel, sehingga pihaknya menilai bahwa dalam kasus tersebut Steve Emmanuel dijebak.
"Itu yang coba kami buktikan," ucapnya saat ditanya soal penjebakan.
Baca Juga : Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/3/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Beli Narkotika di Belanda, Steve Emmanuel Habiskan Uang Ratusa Juta
Ia ditangkap atas barang bukti yang dimiliki berupa kokain dengan berat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.