Find Us On Social Media :

Dianggap Salah Memberikan Tuntutan untuk Steve Emmanuel, Ini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 22 Maret 2019 | 09:42 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

"Nanti kita lihat proses di persidangan saja. Saksi-saksi polisi kan ada semuanya," pungkasnya.

Baca Juga : Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/3/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap dengan kokain dengan berat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap. (*)