"Nanti kita lihat proses di persidangan saja. Saksi-saksi polisi kan ada semuanya," pungkasnya.
Baca Juga : Ditahan dengan Barang Bukti Kokain Lebih dari 92 Gram, Steve Emmanuel Berkilah
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/3/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap dengan kokain dengan berat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap. (*)