Grid.ID - Setelah tidak menemukan sim card dan ponsel di mobil yang di tumpangi Ahmad Dhani, pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, bergerak ke kediaman pentolan band Dewa 19 itu yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan pihaknya harus mencari dan menyita kedua barang tersebut.
"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami melakukan penyitaan. Dan tadi sudah dijelaskan, tapi pada saat kita melakukan pengecekan ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti itu," kata Kombes Iwan dalam wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Namun Iwan menegaskan, bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan Dhani. Hanya saja ponsel dan sim card dicari untuk melengkapi semua bukti.
"Jadi saya perlu jelaskan terkait barang bukti sesuai kami sudah berani menetapkan sebagai tersangka jadi otomatis barang bukti sudah ada. Tetapi, ada bukti lain yang juga bisa melengkapi dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
"Jadi kita upayakan barang bukti itu sehingga dalam pembuktian bisa sempurna. Bukan berarti tidak ada barang bukti, alat bukti sudah ada," imbuhnya.
Hal ini sekaligus mematahkan tuduhan tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Razman Arif Nasution yang meragukan keputusan polisi saat menetapkan Dhani sebagai tersangka.
"Kalau Polri belum punya bukti yang kuat. Untuk tersangkakan seseorang, ya jangan tersangkakan. Dan kalau memang seperti tadi dikatakan, 'oh kami tahu di sini ada hpnya', ternyata enggak ada," ujar Razman saat wawancara.
"Apa ini? Apakah ini polisi yang ITnya kurang canggih, atau atau pemahaman konstruksi hukumnya yang kurang jelas, atau apa?," imbuhnya. (*Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
(Baca: Rumah Digeledah untuk Mencari Barang Bukti Sampai Ibunda Menangis, Ahmad Dhani 'Panas')
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Polisi Geledah Mobil dan Rumah Ahmad Dhani