Find Us On Social Media :

Seungri Akui Lakukan Kegiatan Ilegal di Monkey Museum

By Candra Mega Sari, Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:50 WIB

Seungri

Laporan Wartawan Grid.ID, Candra Mega

Grid.ID - KBS News melaporkan kabar terbaru dari Seungri.

Pada Kamis (21/3/2019), Seungri didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.

Divisi Detektif Provinsial Kepolisian Metropolitan Seoul memanggil Seungri untuk proses penyelidikan terkait kegiatan ilegal di Monkey Museum.

Seungri mengaku mengetahui adanya kegiatan ilegal di kelab malam, Monkey Museum.

Baca Juga : Dengan Suara Lantang, Raffi Ahmad Katakan Pilih Poligami dan Ungkap Alasannya

Monkey Museum didirikan oleh Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 lalu.

Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum.

Menurut pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan restoran umum adalah bisnis memasak dan menjual makanan, yang mana disertai minuman dan makanan yang diperbolehkan.

Sementara bar adalah bisnis memasak dan menjual minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam bar dapat dipekerjakan dan pelanggan bisa bernyanyi atau menari.

Baca Juga : Sempat Galau Lantaran Diterima 2 Universitas Terbaik di Dunia, Akhirnya Maudy Ayunda Sudah Tentukan Pilihannya

Pasalnya, Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum agar pajak yang dibayar lebih rendah.