Sementara "8 O'Clock News" SBS melaporkan terdapat pesan di obrolan grup yang menunjukkan Seungri sadar bahwa pendaftaran kelab itu ilegal.
Dalam obrolannya, Seungri mengatakan dapat menyuap polisi apabila ada tindakan keras.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Seungri mempunyai koneksi dengan perwira tinggi polisi.
KBS juga melaporkan, Seungri mengetahui bahwa saat mendaftarkan Monkey Museum sebagai 'restoran umum' dapat menimbulkan masalah hukum.
Seungri menyebut saat Monkey Museum dibuka, ia hanya mengikuti kelab-kelab lain yang melakukan hal serupa.
Menurut pihak kepolisian, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya pihak berwajib sempat memanggil orang yang bertanggung jawab atas Monkey Museum dengan tuduhan yang sama.
Atas pelanggaran itu, Monkey Mesum harus membayar denda 40 juta won atau sekitar Rp 500 juta.
(*)