Laporan Wartawan Grid.ID, Candra Mega
Grid.ID - KBS News melaporkan kabar terbaru dari Seungri.
Pada Kamis (21/3/2019), Seungri didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Divisi Detektif Provinsial Kepolisian Metropolitan Seoul memanggil Seungri untuk proses penyelidikan terkait kegiatan ilegal di Monkey Museum.
Seungri mengaku mengetahui adanya kegiatan ilegal di kelab malam, Monkey Museum.
Baca Juga : Dengan Suara Lantang, Raffi Ahmad Katakan Pilih Poligami dan Ungkap Alasannya
Monkey Museum didirikan oleh Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 lalu.
Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum.
Menurut pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan restoran umum adalah bisnis memasak dan menjual makanan, yang mana disertai minuman dan makanan yang diperbolehkan.
Sementara bar adalah bisnis memasak dan menjual minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam bar dapat dipekerjakan dan pelanggan bisa bernyanyi atau menari.
Pasalnya, Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum agar pajak yang dibayar lebih rendah.
Sementara "8 O'Clock News" SBS melaporkan terdapat pesan di obrolan grup yang menunjukkan Seungri sadar bahwa pendaftaran kelab itu ilegal.
Dalam obrolannya, Seungri mengatakan dapat menyuap polisi apabila ada tindakan keras.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah Seungri mempunyai koneksi dengan perwira tinggi polisi.
KBS juga melaporkan, Seungri mengetahui bahwa saat mendaftarkan Monkey Museum sebagai 'restoran umum' dapat menimbulkan masalah hukum.
Seungri menyebut saat Monkey Museum dibuka, ia hanya mengikuti kelab-kelab lain yang melakukan hal serupa.
Menurut pihak kepolisian, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya pihak berwajib sempat memanggil orang yang bertanggung jawab atas Monkey Museum dengan tuduhan yang sama.
Atas pelanggaran itu, Monkey Mesum harus membayar denda 40 juta won atau sekitar Rp 500 juta.
(*)