"Namun sebelum dia (polisi) memasangkan borgol, aku menawarkan dia 10 juta won (sekitar Rp 125 juta)."
Pihak kepolisian mengumumkan saat Choi ditangkap pada tahun 2016 lalu, ia meninggalkan mobilnya dan melarikan diri dari polisi yang mencoba melakukan tes alkohol.
Karena itu, polisi harus memborgol dan menahan Choi agar tidak melarikan diri.
Tak hanya menawarkan suap kepada polisi sebesar Rp 25 juta, konon ia juga berbohong tentang identitasnya sebagai publik figur.
Choi mengaku dirinya sebagai seorang pengangguran.
Pada saat ditangkap, kadar alkohol dalam darah Choi Jong Hoon sebesar 0,097 persen.
Lisensi milik Choi Jong Hoon kemudian ditangguhkan dan ia harus membayar denda.
Baca Juga : Seungri Akui Lakukan Kegiatan Ilegal di Monkey Museum