Find Us On Social Media :

Pernyataan Kepolisian Terkait Laporan Syahrini Terhadap Lia Ladysta

By Asri sulistyowati, Sabtu, 23 Maret 2019 | 20:20 WIB

Kolase foto Lia Ladysta dan Syahrini

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Ucapan penyanyi dangdut Lia Ladysta yang menyebut Syahrini sempat menjalin hubungan dengan pak haji asal Kalimantan, membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya pada Selasa (19/3/2019) Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani resmi melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Pihak kepolisian, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan yang dilakukan pihak Syahrini.

Baca Juga : Tangis Mulan Jameela Saat Nyanyikan Lagu Untuk Ahmad Dhani

"Jadi kemarin ada seorang perempuan yang datang ke Polda Metro Jaya yang mengaku bernama Syahrini ya, itu melaporkan ada seseorang perempuan juga yang bernama inisial LL gitu."

"Dalam TV pada suatu acara ya di pagi hari, ya dia (Lia Ladysta) ada menyebut kata-kata. dari tim host menanyakan apakah kamu timnya korban atau kamu timnya Incess itu."

"Dari terlapor dia menjawabnya saya timnya pak haji, dan sebagainya," ungkap Kombes Pol Argo yang dikutip Grid.ID dari tayangan iSeleb iNews.

Baca Juga : Perselingkuhan Marak di Indonesia, Ini Ancaman Hukum yang Bisa Menjerat Pelakor dan Pebinor!

Dilansir Grid.ID dari tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.

"Jadi laporan itu ya kalau sudah sampai penyidik nanti akan diklarifikasi. Artinya diklarifikasi adalah nanti pelapor nantinya akan ditanya, saksi-saksi juga akan ditanya yang dilaporkan itu apa."

"Kemudian buktinya apa kan gitu, mengenai apa kan semuanya perlu diklarifikasi. Dan nanti juga akan ada saksi ahli yang nnati akan kami tanyakan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut," ungkap Kombes Pol Argo.

Baca Juga : Sekolahkan Anak Rp 500 Juta Setahun, Tak Disangka Cita-cita Mikhayla buat Nia Ramadhani Marah

Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan prosedur penyidikan pada suatu laporan.

"Dan kemudian nanti jika sudah selesai semua kita periksa, nanti tentunya ada gelar perkara. Jadi nanti yang dimaksud dengan gelar perkara nanti kita akan melihat apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak."

"Kalau nanti tidak ada unsur pidana nanti kita hentikan penyelidikannya. Kalau nanti ada unsur pidananya nanti kita naikkan ke penyidikan. Kalau dipenyidikan nanti kita cari siapa pelakunya, begitu ya," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Lia Ladysta melalui kolom caption unggahan Instagramnya pada Sabtu (23/3/2019) mengaku siap memenuhi panggilan polda.

Tak hanya itu ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan untuknya.

(*)