Find Us On Social Media :

Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Jenderal Bunuh Diri Di Depan Hakim Pengadilan Dengan Menenggak Racun! Ini Kata Terakhirnya

By Nindya Galuh Aprillia, Sabtu, 2 Desember 2017 | 01:46 WIB

Mantan jendral ini nekat bunuh diri setelah dengar vonis hakim

Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Aji Nugroho

Grid.ID - Perang memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.

Manusia diciptakan untuk berperang.

Karena itulah ada yang namanya kejahatan perang.

( BACA JUGA: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat )

Dilansir reporter Grid.ID dari al jazeera, yang dimaksud kejahatan perang ialah menjadikan warga sipil sebagai sasaran.

Entah semacam genosida, pemerkosaan atau penindasan tak beradab.

Perang Bosnia-Serbia misalnya.

Di sana warga Bosnia terkena dampak dari ganasnya perang.

( BACA JUGA: Masih Bingung Pilih Helm yang Bagus Buat Cewek Millenials? Yuk Intip Tipsnya )

Seorang mantan Jenderal Kroasia yang terlibat dalam perang itu bernama Slobodan Praljak (72 tahun), diadili atas tuduhan kejahatan perang.

Ia diadili di Hague, Belanda.

Setelah hakim membacakan vonis 20 tahun penjara kepada Praljak, ia lantas menenggak racun yang dibawanya.

Sebelum menenggak racun itu, dia berkata "Saya hanya minum racun."

"Saya bukan penjahat perang."

( BACA JUGA: Keren! Pria Ini Memodifikasi Mobil Dengan Tenaga Jet dan Membuatnya Seperti Roket, Ternyata Segini Biaya yang Dikeluarkan )

Hakim lantas menghentikan jalannya pengadilan dan menyuruh membawa Praljak ke rumah sakit di Den Haag.

Ia tewas sesampainya di rumah sakit akibat racun yang diminumnya. 

(*)