Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.
Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).
Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.
Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.
Baca Juga : Tak Hanya Rhoma Irama, Inul Daratista Kerap Dipulangkan Jika Sepanggung dengan Ridho Rhoma