Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah dikonfirmasi, Abdullah selaku Kepala Biro Humas MA membenarkan kabar tersebut.
Setelah diputuskan MA, Ridho Rhoma dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi Grid.ID pada Senin (25/3/2019).
Namun, kabar tersebut belum diketahui oleh pihak anak Rhoma Irama itu.
Hal itu disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma.
Baca Juga : Tak Hanya Rhoma Irama, Inul Daratista Kerap Dipulangkan Jika Sepanggung dengan Ridho Rhoma
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Cholidin dari ujung telepon.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap sedang menyimpan sabu dengan bobot 0,7 gram pada 25 Maret 2017 silam.
Dari kasus tersebut, ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017.
Baca Juga : Berseteru Dengan Rhoma Irama, Inul Daratista Justru Berasumsi Baik Dengan Ridho Rhoma
Kini, Ridho harus menjalani sisa hukumannya. Namun, Abdullah menolak memberi keterangan perihal Ridho akan menjalani sisa hukuman di penjara atau tempat rehabilitasi.
Ia juga belum tahu kapan Ridho akan menjalaninya.
"Itu kan kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim hanya memutuskan," kata Abdullah.
Ridho Rhoma dinyatakan resmi bebas dari proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2019).
Namun kini, Ridho Rhoma terancam kembali menjalani kurungan karena Mahkaman Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Ridho Rhoma.
(*)