Find Us On Social Media :

Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!

By Pradipta Rismarini, Senin, 25 Maret 2019 | 20:47 WIB

Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!

Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

4. Warna Biru

Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial

5. Warna Hijau

Warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.