Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Ridho Rhoma harus kembali menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 lalu.
Namun belakangan Makamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.
Dengan putusan tersebut, Ridho pun harus menjalani hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan setelah sebelumnya hanya berupa kurungan selama 10 bulan saja.
Baca Juga : Ridho Rhoma Kembali Dipenjara Terkait Narkoba, Kuasa Hukum Mengaku Belum Mengetahui Putusan MA
Mengutip dari Tribun Seleb Hakim Agung Andi Samsan Nganro memutuskan memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
"Ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun dan enam bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah pada Senin (25/3).
Kendati demikian belum diterangkan bagaimana mekanisme hukuman yang akan dijalani putra raja dangdut tersebut.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
Ridho Rhoma sendiri telah menghirup udara bebas.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini Ridho Rhoma harus melanjutkan sisa hukumannya.
"Kemarin (Ridho Rhoma) habis menjalani rehabilitasi, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Baca Juga : Tak Hanya Rhoma Irama, Inul Daratista Kerap Dipulangkan Jika Sepanggung dengan Ridho Rhoma
Jaksa penuntut umum, lanjut Abdullah, yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho Rhoma.
Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Ridho Rhoma mengaku ikhlas menerima hukuman tambahan tersebut.
Ia juga meminta doa dari netizen agar dirinya diberi kekuatan untuk menjalani tambahan hukuman tersebut.
"Ya Allah, berikanlah aku kekuatan. Aku yakin sesungguhnya engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku," tulis @ridho_rhoma seperti Grid.ID kutip pada Selasa (26/3/2019).
(*)