Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terancam masuk bui.
Pasalnya, hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada September 2017 lalu, Ridho divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga : Kembali Divonis Penjara untuk Kedua Kalinya, Ridho Rhoma Tuliskan Curahan Hatinya!
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Kini vonis Mahkamah Agung justru memperberat masa hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dituangkan pada surat putusan kasasi nomor 570K/PID.SUS/2019.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Jabar, juru bicara Mahkamah Agung menjelaskan alasannya memperberat hukuman anak dari raja dangdut, Rhoma Irama itu.
Baca Juga : Ridho Rhoma Kembali Dipenjara Terkait Narkoba, Kuasa Hukum Mengaku Belum Mengetahui Putusan MA