"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Senin (25/3/2019).
"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," imbuhnya.
Selain itu, dilansir Grid.ID dari Wartakota.com, hakim juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah.
Adanya putusan ini, Abdullah menegaskan Ridho harus siap menjalani sisa hukumannya.
"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!