Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terancam masuk bui.
Pasalnya, hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada September 2017 lalu, Ridho divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga : Selamat! Chikita Meidy Lahiran Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki
Raja Dangdut Rhoma Irama menyampaikan pesan kepada anaknya, Ridho Rhoma, yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh putri Rhoma, Debby Irama, yang menceritakan permasalahan Ridho kepada ayahnya.
"Jangan pesimis, dia harus tetap semangat, sambil sabar dan tawakal. Mudah-mudahan apa yang diikhtiarkan menghasilkan seperti yang kami inginkan," kata Debby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga : Sempat Tersandung Narkoba, Elvy Sukaesih Akhirnya Izinkan Dhawiya yang Ngebet Nikah
Atas putusan itu, kata Debby, keluarga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran putusan tersebut dinilai aneh.
Menurut Debby, adiknya sudah mengikuti semua prosedur hukum dengan menjalani rehabilitasi.
Rhoma, kata Debby, mendukung agar Ridho tetap semangat menjalani proses PK tersebut.
Baca Juga : Jadi Penyiar Radio, Tika dan Udjo Project Pop Akui Tak Hanya Berbekal Cuap-cuap