Grid.ID - Pemilu 2019 tinggal menghitung minggu, kamu harus tahu tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Dengan mengetahui dan mengikuti cara mencoblos surat suara yang benar, suara kamu akan dihitung sah dalam Pemilu 2019.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya cara mencoblos surat suara yang benar di Pemilu 2019 nanti?
Sebelumnya, kamu juga harus tahu kalau dalam Pemilu 2019 ini tidak semua surat suara mencantumkan foto calon.
Hanya ada 2 surat suara yang mencantumkan foto calon.
Mengutip dari video unggahan Tribun-video, surat suara yang mencantumkan foto calon tersebut hanya surat suara untuk calon anggota DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!
Saat mencoblos di TPS, coblos 1 kali di masing-masing surat suara.
Ada tiga cara mencoblos surat suara.
Yang pertama pada nomor.
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono dan Awwe Bakal Mencairkan Panasnya Politik Usai Pemilu 2019