Find Us On Social Media :

Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!

By Andika Thaselia, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:52 WIB

Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019 agar suara kamu sah. Perhatikan juga warna surat suara ya!

Perhatikan juga warna surat suara.

Dalam Pemilu 2019, ada 5 warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Jika ditilik dari laman resmi KPU di kpu.go.id, warna-warna yang dipakai untuk surat suara adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca Juga : Ingin Pernikahannya Terbebas dari Politik, Ajun Perwira Pilih Tanggal Nikah Usai Pemilu

Lalu, bagaimana penjelasannya?

1. Warna abu-abu

Warna surat suara abu-abu ternyata diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Baca Juga : Pemilu 2019: Cara Mengecek Caleg-caleg di Dapil, Biar Lebih Kenal dan Nggak Salah Pilih!