Find Us On Social Media :

Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!

By Andika Thaselia, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:52 WIB

Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019 agar suara kamu sah. Perhatikan juga warna surat suara ya!

Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini juga terdiri dari dua bagian.

Yakni bagian dalam dan bagian luar.

Baca Juga : Kirana Larasati Imbau untuk Gunakan Hak Suara saat Pemilu Nanti!

2. Warna kuning

Warna surat suara kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga : Pemilu 2019: Anti Ribet, Cek Namamu dalam DPT Lewat Website Resmi dan Aplikasi KPU

3. Warna merah

Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Baca Juga : Pemilu 2019: Intip Syarat Pengurusan Formulir A5, Batas Terakhirnya Hari Ini loh!