Grid.ID - Pemilu 2019 tinggal menghitung minggu, kamu harus tahu tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Dengan mengetahui dan mengikuti cara mencoblos surat suara yang benar, suara kamu akan dihitung sah dalam Pemilu 2019.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya cara mencoblos surat suara yang benar di Pemilu 2019 nanti?
Sebelumnya, kamu juga harus tahu kalau dalam Pemilu 2019 ini tidak semua surat suara mencantumkan foto calon.
Hanya ada 2 surat suara yang mencantumkan foto calon.
Mengutip dari video unggahan Tribun-video, surat suara yang mencantumkan foto calon tersebut hanya surat suara untuk calon anggota DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!
Saat mencoblos di TPS, coblos 1 kali di masing-masing surat suara.
Ada tiga cara mencoblos surat suara.
Yang pertama pada nomor.
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono dan Awwe Bakal Mencairkan Panasnya Politik Usai Pemilu 2019
Bisa juga dicoblos pada bagian tulisan nama partai politik.
Atau yang ketiga adalah pada bagian tulisan nama kandidat.
Karena tak semua surat suara mencantumkan foto kandidat, maka sebaiknya kamu sudah tahu siapa calon yang akan kamu pilih.
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono dan Awwe Bakal Mencairkan Panasnya Politik Usai Pemilu 2019
Perhatikan juga warna surat suara.
Dalam Pemilu 2019, ada 5 warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Jika ditilik dari laman resmi KPU di kpu.go.id, warna-warna yang dipakai untuk surat suara adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Baca Juga : Ingin Pernikahannya Terbebas dari Politik, Ajun Perwira Pilih Tanggal Nikah Usai Pemilu
Lalu, bagaimana penjelasannya?
1. Warna abu-abu
Warna surat suara abu-abu ternyata diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Baca Juga : Pemilu 2019: Cara Mengecek Caleg-caleg di Dapil, Biar Lebih Kenal dan Nggak Salah Pilih!
Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini juga terdiri dari dua bagian.
Yakni bagian dalam dan bagian luar.
Baca Juga : Kirana Larasati Imbau untuk Gunakan Hak Suara saat Pemilu Nanti!
2. Warna kuning
Warna surat suara kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga : Pemilu 2019: Anti Ribet, Cek Namamu dalam DPT Lewat Website Resmi dan Aplikasi KPU
3. Warna merah
Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Baca Juga : Pemilu 2019: Intip Syarat Pengurusan Formulir A5, Batas Terakhirnya Hari Ini loh!
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
4. Warna biru
Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu, Beda Warna Beda Fungsi!
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
5. Warna hijau
Yang terakhir, warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.
Nah, setelah sudah tahu apa saja arti warna surat suara dan cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2019, jangan lupa berpartisipasi dan katakan tidak pada golput ya! (*)