Fachmi juga menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh tiga pihak tersebut tidak memiliki dasar kuat lantaran tidak tertulis.
"Hukum itu kan harus ada hitam putihnya, menyuruh saya menanggapi sesuatu yang ghaib, gak ada hitam putihnya, jangan kau suruh saya jadi paranormal," terangnya lagi panjang lebar.
"Saya advokat, pastinya saya menanggapi hal-hal yang jelas, yang ada hitam putihnya, 'Ini bang ada bukti lapornya', nah itu baru bisa saya tanggapi," tukasnya.
Baca Juga : Hamil Muda Jadi Alasan Nikita Mirzani Tunda 2 Bulan Pasca Dipanggil Polisi Atas Laporannya
Tak hanya tiadanya surat pemanggilan, Fachmi juga menyebut bukti bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan pun tidak ada.
"Gak ada lah bukti lapor juga gak ada," tandasnya lagi.
(*)