"Dia ini (Juriah) ditinggal suami, itu sudah delapan tahun. KTP dan ijazah juga disita pihak agen. Saya minta tolong untuk mencari agen yang memberangkatkan. Supaya anak saya bisa kembali ke pangkuan," cerita Kenni.
Selain tidak mengetahui agen mana yang memberangkatkan Juriah, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro pun merasa tidak pernah menerima rekomendasi keberangkatan TKI atas nama Juriah, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro.
"Di daftar ID tidak ada. Artinya, dia berangkat bukan dengan rekomendasi dari kami," beber Kabid Ketenagakerjaan Disnakerstrans Metro Afrizal.
Namun ada kemungkinan, Juriah berangkat melalui agen dari luar Kota Metro.
"Nah, apakah itu legal atau ilegal kita juga tidak tahu. Seharusnya, ia mengajukan rekomendasi keberangkatannya melalui kami. Tapi dari data kami tidak ada pengajuan rekomendasi dari yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, pihak Disnakertrans Metro tetap akan menelusurinya melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3) TKI Provinsi Lampung.
Baca Juga : Tak Libur Selama Imlek 2019, TKW Indonesia di Taiwan Dapat Angpao hingga Rp 5 Juta dari sang Majikan
"Nanti kita minta BP3 dicek ID-nya ada atau tidak. Kalau dia terdaftar bisa terlihat. Tapi terdaftar atau tidaknya nanti bisa ditelusuri dari pihak penyalur. BP3 nanti bisa memanggil pihak penyalurnya. Karena BP3 ini sebagai layanan pengaduan akan membantu TKI baik yang legal maupun tidak," lanjutnya.
Jika telah mendapat data dari BP3 TKI, akan diteruskan ke KBRI untuk mencari keberadaan Juriah.
Tak hanya dari pihak Depnakertrans Metro, Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi berharap, pemerintah bisa memfasilitasi pencarian Juriah yang dikabarkan hilang kontak dengan keluarganya. Serta ada potensi ancama kekerasan.
Baca Juga : Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Disuruh Ngesot Menunggu di Luar