Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Masih ingat pil PCC yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu?
Ya, pil yang membuat penggunanya gelimpangan mirip orang sakau cum kesurupan ini memang memiliki efek buruk yang mengerikan.
Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penggeledahan pada rumah yang menjadi pabrik produksi pil PCC.
Dalam sehari, BNN menggeledah dua rumah di dua kota berbeda.
Setelah Solo, sebuah rumah di Semarang jadi sasaran berikutnya.
Penggrebekan sebuah rumah yang memproduksi jutaan pil PCC di Kota Semarang ini ternyata dilakukan secara terencana.
Jauh sebelum penggrebekan, petugas telah melakukan pemantauan soal kegiatan di rumah di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 itu.
"Sudah empat hari ini dipantau," kata ketua RW 05 Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Ida Samroni, saat disambangi di rumahnya, Minggu (3/12/2017) petang.
Menurut dia, petugas telah mengamati aktivitas rumah produksi obat terlarang itu. Begitu informasi valid, penggrebekan dilakukan.
Ida mengatakan, aktivitas produksi rumah berpagar kuning itu mengagetkan warga setempat. Rumah kontrakan itu juga dinilai belum pernah minta izin untuk usaha.
"Sudah 2 tahun ini dikontrakkan. Kalau minta keterangan domisili suruh pegawainya, pemiliknya tidak pernah datang langsung," katanya.
Ida menegaskan bahwa rumah itu merupakan rumah kontrakan, dan penghuninya bukan asli warga setempat. Pemilik rumah telah pindah ke Jakarta.
Siapa Sangka, Bayi ini Dulu Ditelantarkan Orangtuanya di Kotak Kardus, Kini Ia Jadi Superstar Dunia!
"Kalau sudah begini kita waspada. Mereka tidak pernah datang arisan atau kumpulan," tambahnya.
Seperti dikutip Grid.ID dari Kompascom, Minggu siang hingga petang, petugas BNN sudah menggeledah isi rumah.
Rumah dengan pagar kuning itu juga sudah diberi garis polisi di bagian pagar dan pintu pagar.
Beberapa petugas nampak silih masuk rumah itu untuk memastikan jumlah obat PCC yang disita.
'Aku Hanya Ingin Belajar, Ayah,' Alami Down Syndrome Sejak Lahir, Guru SD Lempar Tuduhan Menjijikkan
"Di dalam masih dihitung berapa jumlahnya," kata Kepala BNN Provinsi Jateng Brigradir Jenderal Tri Agus Heru, saat meninjau rumah itu, siang tadi.
Setidaknya ada delapan orang yang diduga terkait diperiksa, 7 diantaranya adalah karyawan obat itu.
Sore tadi, sedianya konferensi pers terkait temuan ini oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso digelar. Namun release ditunda Senin esok hari.
Penggeledahan di Kota Solo
Di hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penggeledahan pabrik pembuatan pil PCC di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2017) siang.
Pabrik produksi pil PCC itu memanfaatkan bangunan rumah berlantai dua berlokasi di Jalan Setia Budi No 66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Rumah tersebut adalah milik Bu Suyoto (63) yang dikontrakkan.
Penggeledahan itu dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dan Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo.
Selama penggeledahan berlangsung turut dijaga ketat puluhan personel Brimob Polda Jateng.
Penggeladahan tersebut berlangsung cukup lama. Sebab, di dalam bangunan rumah berlantai dua tersebut terdapat mesin produksi, alat pengering tablet dan bahan pembuatan pil PCC.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pabrik produksi pil PCC itu antara lain, mesin produksi empat buah, satu karung kemasan tablet, dua boks kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga boks kontainer bahan bentuk tepung.
Diamankan pula sembilan jurigen cairan alkohol dua tong kecil, tiga bentuk tepung, satu tong plastik kecil dan mesin pengering tablet.
Ada tujuh orang yang dibekuk dalam penggeledahan itu.
Ketua RT 001/ RW 004, Joko Rudianto mengatakan, awalnya rumah tersebut dijadikan sebagai gudang. Setelah itu rumah tesebut dikontrakkan.
"Tapi yang mengontrak rumah itu tidak izin ke aparat setempat (RT)," bebernya. (*)