Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perceraian antara presenter Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar, Kamis (28/3/2019) hari ini.
Tetapi, Nikita Mirzani dan Dipo Latief hari ini tak hadir di persidangan dan diwakilkan oleh pengacara masing-masing.
Agenda sidang kali ini ada duplik yaitu jawaban tergugat terhadap suatu replik (jawaban penggugat) yang diajukan penggugat.
Baca Juga : Namanya Masuk di Soal Ujian Sekolah Internasional, Nikita Mirzani: Kata Siapa Gue Nggak Oke?
"Sidang itu untuk duplik ya, dalam istilahnya itu duplik dari pada tergugat dari Dipo," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Kamis (28/3/2019) hari ini.
Hasil dari sidang kali ini yaitu Dipo Latief diwajibkan untuk hadir di sidang berikutnya.
"Hasil duplik nanti sidang berikutnya 2 minggu lagi tuh pembuktian. Nah, dalam pembuktian itu tadi majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum Dipo untuk bisa menghadirkan Dipo," ungkap Fahmi Bachdim.
Baca Juga : Nikita Mirzani: Kalau Gue Mah Biar Ada Kasus, Kan Dibayar Mahal!