Hal tersebut untuk memeriksa kebenaran apakah selama ini pengacara Dipo Latief mendapat kepercayaan untuk mewakilkan tergugat dalam sidang.
Seperti yang diketahui, Dipo Latief selama ini tak pernah hadir di sidang perceraiannya.
"Untuk mengecek kebenarannya apakah kuasa hukum ini benar-benar mendapatkan kuasa dari Dipo, jadi kita kan nggak pernah tahu apa benar dia itu kuasa hukumnya atau bukan," ungkap Fahmi Bachdim.
Oleh karena itu, untuk konfirmasi dan mengecek kebenaran kuasa hukumnya resmi diberi kuasa untuk mewakilkan, maka Dipo Latief yang harus hadir mengonfirmasi hal tersebut.
"Karena di dalam Undang-undang Peradilan Agama itu wajib untuk hadir, ada aturannya, karena kan perkara perkawinan itu perkara perdata yang spesifik sekali menyangkut ikatan lahir batin seorang laki-laki dan wanita," ungkap Fahmi Bachdim.
Baca Juga : Mangkir dari Panggilan Kepolisian, Nikita Mirzani Buka Suara
"Sehingga tadi kita minta, kita tidak tahu apa betul yang hadir ini kuasa hukumnya yang sah, betul-betul dikasih kuasa oleh Dipo Latief, seperti itu," lanjutnya.
(*)