Find Us On Social Media :

Sidang Cerai dengan Nikita Mirzani Kembali Digelar, Mejelis Hakim Wajibkan Dipo Latief Hadir di Sidang Berikutnya

By Rissa Indrasty, Kamis, 28 Maret 2019 | 17:25 WIB

Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perceraian antara presenter Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar, Kamis (28/3/2019) hari ini.

Tetapi, Nikita Mirzani dan Dipo Latief hari ini tak hadir di persidangan dan diwakilkan oleh pengacara masing-masing.

Agenda sidang kali ini ada duplik yaitu jawaban tergugat terhadap suatu replik (jawaban penggugat) yang diajukan penggugat.

Baca Juga : Namanya Masuk di Soal Ujian Sekolah Internasional, Nikita Mirzani: Kata Siapa Gue Nggak Oke?

"Sidang itu untuk duplik ya, dalam istilahnya itu duplik dari pada tergugat dari Dipo," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Kamis (28/3/2019) hari ini.

Hasil dari sidang kali ini yaitu Dipo Latief diwajibkan untuk hadir di sidang berikutnya.

"Hasil duplik nanti sidang berikutnya 2 minggu lagi tuh pembuktian. Nah, dalam pembuktian itu tadi majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum Dipo untuk bisa menghadirkan Dipo," ungkap Fahmi Bachdim.

Baca Juga : Nikita Mirzani: Kalau Gue Mah Biar Ada Kasus, Kan Dibayar Mahal!

Hal tersebut untuk memeriksa kebenaran apakah selama ini pengacara Dipo Latief mendapat kepercayaan untuk mewakilkan tergugat dalam sidang.

Seperti yang diketahui, Dipo Latief selama ini tak pernah hadir di sidang perceraiannya.

"Untuk mengecek kebenarannya apakah kuasa hukum ini benar-benar mendapatkan kuasa dari Dipo, jadi kita kan nggak pernah tahu apa benar dia itu kuasa hukumnya atau bukan," ungkap Fahmi Bachdim.

Baca Juga : Nikita Mirzani Disebut Kerap Mangkir dari Panggilan Kepolisian, Pengacara Tegaskan Tak Pernah Ada Bukti Lapor

Oleh karena itu, untuk konfirmasi dan mengecek kebenaran kuasa hukumnya resmi diberi kuasa untuk mewakilkan, maka Dipo Latief yang harus hadir mengonfirmasi hal tersebut.

"Karena di dalam Undang-undang Peradilan Agama itu wajib untuk hadir, ada aturannya, karena kan perkara perkawinan itu perkara perdata yang spesifik sekali menyangkut ikatan lahir batin seorang laki-laki dan wanita," ungkap Fahmi Bachdim.

Baca Juga : Mangkir dari Panggilan Kepolisian, Nikita Mirzani Buka Suara

"Sehingga tadi kita minta, kita tidak tahu apa betul yang hadir ini kuasa hukumnya yang sah, betul-betul dikasih kuasa oleh Dipo Latief, seperti itu," lanjutnya.

(*)