Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel menjelaskan secara rinci uraian eksepsinya untuk kasus narkoba jenis kokain yang menjerat kliennya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019), kuasa hukum menerangkan kalau sebenarnya terdapat kesalahan dalam berita acara penangkapan.
"Jadidi itu menurut dia, makanya saya uraikan dalam eksepsi pada saat penangkapan itu ditodong," ujar Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin kepada wartawan.
Baca Juga : Jawaban Dingin Ivan Gunawan Soal Mangkir dari Pemakaman Mantan Asistennya
Jaswin menerangkan bahwa dirinya tidak tahu alasan mengapa pihak kepolisian sampai harus menodongkan pistol ke arah Steve yang sebenarnya di surat penangkapan pun dinyatakan identitasnya salah.
"Nah itu kita nggak tahu saya kan nggak ada di tempat," sambung Jaswin.