Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel menjelaskan secara rinci uraian eksepsinya untuk kasus narkoba jenis kokain yang menjerat kliennya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019), kuasa hukum menerangkan kalau sebenarnya terdapat kesalahan dalam berita acara penangkapan.
"Jadidi itu menurut dia, makanya saya uraikan dalam eksepsi pada saat penangkapan itu ditodong," ujar Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin kepada wartawan.
Baca Juga : Jawaban Dingin Ivan Gunawan Soal Mangkir dari Pemakaman Mantan Asistennya
Jaswin menerangkan bahwa dirinya tidak tahu alasan mengapa pihak kepolisian sampai harus menodongkan pistol ke arah Steve yang sebenarnya di surat penangkapan pun dinyatakan identitasnya salah.
"Nah itu kita nggak tahu saya kan nggak ada di tempat," sambung Jaswin.
Wilsye selaku partner kuasa hukum Jaswin menerangkan secara mendetail, identitas atas Steve juga terjadi kesalahan seperti nama dan tanggal lahirnya.
Baca Juga : Paskah 2019: 5 Film Bertema Paskah yang Cocok untuk Ditonton Bersama Keluarga
"Kesalahannya di nama dan tanggal lahir, dia nggak mau, dia nolak gitu (saat penangkapan). Tapi dirangkul terus (sama polisi), jadi dia mengakui," terang Wilsye.
"Ada salah satu dari tim itu mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke kepalanya. Dia langsung syok dan mengatakan, 'kok kaya gini?'," sambung Agung Sihombing.
Diketahui sebelumnya, Steve Emmanuel dijerat kasus narkoba pada Desember 2018 lalu.
Barang bukti yang ditemukan dalam kasusnya yakni 92.04 gram kokain.
Steve Emmanuel pun terancaman hukuman mati.(*)