Find Us On Social Media :

Hukuman Untuk Anaknya Makin Berat, Rhoma Irama: Ridho Roma Mau Dihancurkan Lagi?

By Asri sulistyowati, Jumat, 29 Maret 2019 | 11:27 WIB

Ridho Roma dan Rhoma Irama

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

Mahkamah Agung memutuskan hukuman untuk Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yakni 10 bulan rehabilitasi.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, sebagai ayah dari Ridho Rhoma, raja dangdut Rhoma Irama merasa geram atas putusan tersebut.

"Kenapa ini? Mau diapakan Ridho? Mau dihancurkan lagi?," ucap Rhoma Irama yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2019).

Baca Juga : Ridho Roma: Saya Fokus ke Pembenahan Diri

"Tapi, Ridho ditarik lagi ke penjara. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya di mana? Itu yang saya enggak mengerti," imbuhnya.

Sebagai ayah, Rhoma Irama akan menempuh berbagai upaya hukum demi kebebasan anaknya, Ridho Rhoma.

"Kalau saya, upaya hukum apa pun akan saya tempuh. Mental saya siap," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rhoma Irama juga merasa aneh dengan putusan yang diberikan MA.

Baca Juga : VIDEO - Ridho Roma Ingin Rehabilitasi, Begini Penjelasan Humas BNN

Menurut Rhoma Irama, Ridho Rhoma sudah menjalani semua hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Setelah menjalani rehabilitasi, menurut penuturan Rhoma Irama anak bungsunya itu sudah sembuh dari ketergantungan benda haram narkoba.

Selain lepas dari ketergantungan obat, Ridho juga sudah menyadari kesalahannya dan sudah efek jera atas hukuman yang didapatkannya.

"Ridho sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh," ungkap Rhoma Irama.

Baca Juga : Kurusan, Ridho Roma Lagi Diet Apa Efek Nyabu? Ini Pengakuannya

Atas putusan MA tersebut, Ridho melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK tersebut akan diajukan setelah Ridho menerima secara resmi surat putusan dari MA.

"Surat belum kami terima. Nanti, saat eksekusi kami akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Ajukan PK," kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin

(*)