Grid.ID - Terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel terpaksa mendekam di penjara.
Terhitung sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
Pro-kontra sempat muncul dai berbagai lapisan masyarakat.
Banyak yang lega dan puas karena lakon prostitusi online tertangkap.
Tapi banyak pula yang merasa tak terima karena pihak kepolisian dinilai menyembunyikan pembeli jasa Vanessa Angel.
Baca Juga : Mantan Kekasih Akui Vanessa Angel Tengah Berhubungan Badan Saat Digerebek Polisi
Berbagai bukti dan fakta terus terbongkar sejak penahanan Vanessa Angel.
Apalagi, kini Vanessa Angel resmi dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa pindah ke Sidoarjo pada Jumat (29/3/2019) dengan pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim.
Vanessa tampak menutupi wajahnya dengan masker saat dirinya dipindahkan.
Pihak kepolisian masih saja belum mengungkap pria pengguna jasa yang bernama Rian Subroto.
Sebelum digiring ke Rutan Medaeng, Vanessa lebih dulu menjalani proses tahap II di Kantor Kejari Surabaya.
Wajahnya terlihat sendu saat mengenakan rompi berwarna merah dan pengawalan ketat.
Menurut Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang bukti lain dari Polda Jatim.
Baca Juga : Aksi Kejam yang Dilakukan Oleh Seorang Ibu Terhadap Putrinya Ini Menyita Perhatian Masyarakat
Baca Juga : Dian Sastrowardoyo Pakai Tas Kulit Ular, Ternyata Segini Harganya!
"Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya, Jumat, (29/3/2019).
Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp35 juta.
"Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," terangnya.
Baca Juga : Intip Penampilan Seksi Syahrini Pakai Sandal Jepit Mewah Berharga Fantastis
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.
"Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut," tandas Didik.
Pada pemeriksaan tahap II ini, diungkap fakta baru mengenai tarif Vanessa Angel.
Selama ini beredar informasi bahwa Vanessa memasang tarif Rp80 juta.
Faktanya, tarif Rp80 juta tersebut merupakan tarif per jam saja.
Baca Juga : Gaya Dress Seksi Retno Pinasti Moderator Debat Capres Putaran Keempat
Tentu saja besaran tarif Rp80 juta belum termasuk tiket, hotel, dan akomodasi Vanessa selama datang ke kota penyewa jasa. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Baru Saja Dipindahkan, Terbongkar Tarif Rp80 Juta Vanessa Angel itu Per Jam dan Belum Termasuk Tiket juga Hotel