Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Artis Vanessa Angel diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang (29/3/2019).
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan Vanessa Angel dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dilasir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), selain tersangka Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan total Rp 35 juta serta rekening koran dari tersangka.
Baca Juga : Gading Marten Dikabarkan Dekat Banyak Wanita, Roy Marten: Itu Karena Anak Saya Ganteng
"Menerima pelimpahan dari polda untuk diserah terimakan tersangka atas nama VA dan berikut barang buktinya," tutur pihak Kejari Surabaya, Teguh Dermawan.
"Yang kami terima tadi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 juta ya, satu lagi rekening koran," sambungnya.
Wanita berusia 27 tahun ini akan dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Pasalnya 27 ayat 1 UU ITE 155 sama junto 256 KUHP," jelas Teguh Dermawan.
Baca Juga : Ngefans Reza Rahadian, Ayu Ting Ting Justru Takut Main Fim Bareng Sang Idola
Kini Vanessa Angel ditahan di rutan yang sama dengan tempat Ahmad Dhani ditahan yakni Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah pelimpahan tahap dua, kasus Vanessa Angel sebentar lagi siap disidangkan.