Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Kisah dari seorang remaja nampaknya sangat miris dan membuat geram siapapun yang mendengarnya.
SA, remaja putri umur 13 tahun menangis sesenggukan dan mengalami trauma saat dijemput polisi di sebuah rumah di Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (2/12/2017) sore.
Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, di usianya yang sangat belia, SA dilacurkan seorang mucikari bernama Jarni (49).
Polisi langsung menangkap Jarni, mucikari asal Desa/Kecamatan Kedungwaru yang melacurkan SA.
Keduanya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
(BACA: Bukan PSK, Ternyata Ibu Rumah Tangga yang Paling Rentan Kena HIV loh! Ini Penjelasannya)
Informasi yang didapat di lapangan, SA berasal dari Kecamatan Bendungan, Kebupaten Trenggalek.
Yang sangat mengangetkan, sang mucikari Jarni, adalah bibinya sendiri.
SA rupanya sebelumnya tinggal di Palembang.
Namun ibunya asli Bendungan, dia sedang terkena penyakit stroke.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SA sudah dijual kepada seorang laki-laki hidung belang.
Jarni mematok harga Rp 1 juta kepada AR, seorang laki-laki asal Desa Kaliboto, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Sebelumnya dia ditawari kerja di toko pakaian. Tapi setelah beberapa hari anak itu ternyata malah dijual,” ucap sumber itu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengakui sudah menangkap AR dan Jarni. Keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, dan masih akan dikembangkan,” terang Mustijat.
Lanjut Mustijat, pihaknya menyita barang bukti berupa uang Rp 200.000 sisa transaksi dan pakaian SA.
(BACA: Sudah Belasan Tahun Jadi PSK, Gwyneth Ungkap Rahasia Besar yang Wajib Diketahui Para Istri!)
Polisi juga telah melakukan visum untuk menguatkan dugaan pencabulan terhadap SA.
Jarmi mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani AR, SA bersedia menerima tawaran untuk melayani AR dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta itu.
Hanya saja, uang hasil melayani AR semuanya dikuasai oleh Jarmi.
“Saya tidak pernah memaksa kok, anaknya juga mau,” ucap Jarmi bergetar.
SA sudah dua minggu bersamanya dan sengaja dititipkan ayah tirinya.
(BACA: PSK di Pemalang Tewas, Pembunuhnya Telah Terciduk, Rupannya Begini Motif Pembunuhannya)
Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi.
"Saya menyesal dengan perbuatan saya (menjual SA)," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan hasil visum yang didapatkan menunjukkan ada luka baru di kemaluan SA.
Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan AR.
“Kita sudah amankan pelaku, tapi dia sekarang sakit, tadi tidak bisa dihadirkan,” terangnya.
(BACA: VIDEO: Ternyata Begini Proses Tawar Menawar PSK di Pinggir Jalan Jakarta)
Kasat Reskrim yang tengah berulang tahun ke 35 itu juga menjelaskan modus yang dilakukan Jarmi yakni menawarkan SA kepada AR seharga Rp 2.000.000 untuk sekali kencan.
Namun dari proses tawar menawar yang alot, keduanya sepakat Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Sekali kencan, AR rupanya ketagihan dan ingin mengulangi perbuatan bejatnya.
“Awalnya dapat informasi di media sosial, nah ternyata benar dan saat pelaku akan kembali melakukan aktivitas seksual kepada korban, dia kami tangkap. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah Mustijat.
Korban SA dalam keadaan trauma.
Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house di panti asuhan di Tulungagung dan harus mendapat pemulihan psikologi.
Dari berbagai informasi yang di himpun, AR adalah sosok religius, punya nama dan dihormati di desanya Kaliboto.
Bahkan rencananya tahun 2018 AR anak menunaikan ibadah haji.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
AR di pastikan gagal menunaikan ibadah hajinya akibat perbuatannya.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Ancamannya, minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara. (*)