Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi.
Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling, tetapi ia dan istrinya Parsini (40) berkeinginan mengubah nasib dan ingin berusaha meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Namun keinginan mulia Warioboro dan istri bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang dialaminya.
Warioboro, Rabu (29/11/2017) malam lalu, ditangkap anggota polisi dari Polsek Pangkalan Banteng dan harus meringkuk di tahanan.
Profesi sebagai penjual jamu yang ditekuninya sejak puluhan tahun dan banyak juga dijalani oleh warga Kotawaringin Barat (Kobar) itu memaksanya harus berurusan dengan jalur hukum.
(BACA: Rawat Helm Agar Tidak Berjamur Ketika Musim Hujan Begini Tipsnya)
Rupanya Warioboro dan Parsini meracik serta mengemas jamu yang merupakan warisan turun temurun keluarganya ini dalam jumlah banyak.
Pengakuan Parsini, hal itu dilakukannya atas permintaan para pelanggannya yang merasa cocok dengan jamu racikannya.
"Saya bersama suami sudah puluhan tahun ini menjual jamu gendong keliling dari satu kampung ke kampung yang lain, walau saat itu tidak memgantongi izin tidak ada yang melarang," tutur Parsini kepada Borneonews, Sabtu (2/12/2017).
Karena jamu seduhannya ternyata banyak yang merasa cocok maka ia berpikir kenapa tidak ia membuat jamu gendong dalam jumlah banyak dalam kemasan sehingga ia meminta izin untuk membuat usaha jamu rumahan (usaha mikro dan kecil dari kantor Kecamatan).
Berbekal surat izin itu ia mulai mengemas jamu seduhannya, dan sudah dipasarkan hingga kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.
"Saya sudah punya surat izin kenapa masih ditangkap, saya bingung dan jujur saya engga mengerti dan surat izin dari kecamatan engga dianggap lalu apa fungsinya surat izin dari kecamatan," ujar Parsini sambil menitikan air mata.
Bahkan Warioboro yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Banteng membantah kalau usaha bersama istrinya yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar dikatakan illegal. Karena sebelum ia memulai usaha ini sudah mengantongi izin dari kecamatan.
"Saya orang bodoh engga tahu apa - apa, saya pikir sudh cukup mengantongi izin dari kecamatan, engga tahunya harus mengurus izin macam - macam," terang Walioboro.
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kobar, Suhud Mas'ud mengatakan bahwa penangkapan terhadap Warioboro merupakan tindakan berlebihan.
Ia menegaskan, jika usaha jamu yang ditekuni Warioboro menurut kepolisian mengandung unsur pidana apakah tidak sebaiknya dilakukan pembinaan terhadap penjual jamu tersebut.
(BACA: Menginap Semalaman di Polres, Ahmad Dhani Bantah Ditahan Polisi)
"Serahkan kepada dinas terkait untuk dilakukan pembinaan sehingga mengerti bagaimana mekanisme yang berlaku sehingga usaha yang ditekuninya tidak berdampak hukum," ujarnya.
Melalui sambungan WhatApp Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan bahwa saat ini kasus Warioboro sedang dalam proses sidik.
Ketika ditanyakan bahwa titik berat kasus Warioboro seperti apa Dhovan menegaskan bahwa masih dalam sidik dan pasal yang disangkakan juga sudah disampaikan.
"Sementara kami masih proses sidik dan pasal yang digunakan juga sudah kita sampaikan mas," pungkasnya.
Pekan lalu Polsek Pangkalan Banteng menggerebek usaha jamu Warioboro, dari kediamannya diamankan sebanyak 2.810 botol jamu klanceng.
(BACA: Lihat Foto Polisi Wanita Cantik Ini, Feminim dan Tegas Jadi Satu, Bikin Lelaki Jatuh Hati)
Karena usahanya membuat jamu racikan, Warioboro dijerat dengan pasal 97, Undang - Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.