Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (5/12/2017).
Reza Artemevia kembali tidak hadir untuk keempat kalinya di persidangan dalam kasus Gatot Brajamusti.
Ia berasalan tidak dapat hadir karena sedang mempersiapkan keberangkatanya ke tanah suci.
"Reza Artamevia, alasannya persiapan berangkat umrah, dia sampaikan lewat surat tertulis," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hajiman saat ditemui Grid.ID seusai persidangan, Selasa (5/12/2017).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Reza Artamevia dan Elma Theana harus didengarkan kesaksianya di persidangan karena mereka adalah saksi dalam dua perkara yang menjerat Gatot Brajamusti.
"Reza dan Elma harus hadir, karena mereka saksi dua perkara, pertama perkara cabul, kedua perkara senjata api," ujar JPU Hadiman.
(5 Cara Membuat Liburan Akhir Tahunmu Menyenangkan Tanpa Repot)
Pada sidang perdana, JPU menjerat tiga dakwaan terhadap Gatot. Dakwaan primer adalah pasal 21 Ayat 2 huruf b Jo Pasa 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Gatot diancam hukuman penjara lima tahun.
Dalam penggeledahan polisi, ada dua satwa dilindungi yang berada di rumah Gatot, yakni satu ekor burung elang brontok yang masih hidup dan satu ekor offset harimau Sumatera yang diawetkan.