Selain itu dakwaan primer selanjutnya adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.
Gatot tidak memiliki izin atas senjata-senjata tersebut.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk.
Gatot pun didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana bersararkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Gatot yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana, Gatot mengakui, bahwa offset harimau pemberian dari Ustad Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun.
Namun dalam pembacaan selanjutnya oleh JPU, Guntur Bumi membantah memberikan harimau yang diawetkan kepada Gatot. Sebab pada 2011 Guntur Bumi belum mengenal Gatot, ia mengenal Gatot pada 2013. (*)