Find Us On Social Media :

Reza Artamevia Tak Hadiri Panggilan ke-4 Pengadilan, Ternyata Ini Alasannya

By Alfa Pratama, Rabu, 6 Desember 2017 | 01:34 WIB

Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti

Selain itu dakwaan primer selanjutnya adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.

Gatot tidak memiliki izin atas senjata-senjata tersebut.

(Inilah 5 Aktivitas Tanpa Biaya yang Bisa Kamu Nikmati di Queenstown, Modalnya Cuma Bawa Makanan Sendiri)

Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk.

Gatot pun didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana bersararkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Gatot yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana, Gatot mengakui, bahwa offset harimau pemberian dari Ustad Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun.

Namun dalam pembacaan selanjutnya oleh JPU, Guntur Bumi membantah memberikan harimau yang diawetkan kepada Gatot. Sebab pada 2011 Guntur Bumi belum mengenal Gatot, ia mengenal Gatot pada 2013. (*)

(Petualangan Menerobos Puncak Bukit di Queenstown Hanya Dengan Tali, Wajib Dicoba Dengan Penuh Keberanian)