Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Artis Nadine Chandrawinata dan sutradara film Azax Dedi Setiadi hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(BACA: Noda Foundationmu Mengenai Baju? Jangan Khawatir, Gunakan Bahan Ini Agar Mudah Hilang)
Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menganggap saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas.
"Saksi hari ini yang didatengin tidak berkualitas," ujar Ahmad Rifai saat ditemui Grid.ID seusai persidangan.
(BACA: Reza Artamevia Tak Hadiri Panggilan ke-4 Pengadilan, Ternyata Ini Alasannya)
Namun, Jaksa Penuntut Umum membantah pihaknya menghadirkan saksi yang tidak berkualitas.
JPU menganggap pihaknya tidak mungkin menghadirkan saksi yang tidak berkualitas seperti anggapan kuasa hukum Gatot Brajamusti.
"Semua yang diperiksa hari ini semuanya berkualitas. Kan mereka memberikan keterangannya semua ketika di penyidik, ada BAPnya, apa yang diungkapkan di BAP itulah yang dinyatakan di persidangan. Kalau enggak berkualitas, kan enggak mungkin kami hadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.
Kuasa hukum Gatot Brajamusti juga menganggap Nadine Chandrawinata tidak tahu apa-apa.
Sebab, selama tanya jawab dalam persidangan, Nadine banyak menjawab tidak tahu.
Anggapan kuasa hukum Gatot Brajamusti tersebut juga dibantah oleh JPU.
(BACA: Terbang ke Dubai, Zaskia Sungkar Bawa Tas dengan Harga Selangit, Seperti Apa sih?)
Menurut JPU, Nadine Chandrawinata dihadirkan karena saat BAP ia mengaku ikut terlibat dalam film Azrax yang diproduseri Gatot Brajamusti.
"Nadine saat di BAP dia ikut dalam pembuatan film Azrax, produsernya Aa Gatot. Nadine itu dalam peran di situ kami tanyakan apakah saksi Nadine ini pernah melihat senjata yg digunakan sebagai properti. Itu pertanyaannya, jawabannya tidak mengetahui," tutup JPU Hadiman. (*)